Filsafat Pendidikan Pancasila



Ajaran filsafat yang komprehensif telah menduduki status tinggi dalam kehidupan manusia, yakni sebagai ideologi bangsa dan negara. Seluruh aspek kehidupan suatu bangsa diilhami dan berpedoman ajaran-ajaran filsafat bangsa itu sendiri. Dengan demikian, kehidupan sosial, politik, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan, bahkan kesadaran atas nilai-nilai hukum dan moral bersumber dari ajaran filsafat.
Sabig Sama’an (Al-Syaibany, 1979) mengemukakan bahwa filsafat pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik-pendidik dan filosof untuk menerangkan, menyelaraskan, mengecam dan mengubah proses pendidikan dengan persoalan-persoalan kebudayaan dan unsur-unsur yang bertentangan di dalamnya.
A.    Pancasila sebagai Filsafat Hidup Bangsa
Dalam ketetapan MPR No.11/MPR/1978, Pancasila adalah jiwa dari seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan bangsa Indonesia, dan dasar negara. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika Pancasila dikatakan sebagai filsafat hidup bangsa, karena menurut Muhammad Noor Syam (1983:346), nili-nilai dasar dalam sosio budaya Indonesia hidup dan berkembang sejak awal peradabannya, yang meliputi :
1.      Kesadaran ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana,
2.      Kesadaran kekeluargaan, dimana cinta dan keluarga sebagai dasar dan kodrat terbentuknya masyarakat dan sinambungnya generasi,
3.      Kesadaran musyawaran mufakat dalam menetapkan kehendak bersama,
4.      Kesadaran gotong royong dan tolong-menolong,
5.  Kesadaran tenggang rasa atau tepa selira, sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Pada dasarnya masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pancasila, walaupun sifatnya masih merupakan kebudayaan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut sudah berabad lamanya. Oleh karena itu, Pancasila dijadikan sebagai falsafah hidup bangsa.

B.     Pancasila sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan (UU No.2 Tahun 1989 tentang SPN 1992:23). Karena itu, pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai suatu sistem pegajaran nasional, sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2.
Pendidikan suatu bangsa akan mengikuti ideologi yang dianut oleh bangsa yang bersangkutan. Karenanya, sistem pendidikan nasional Indonesia dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa kita, tujuan nasional dan hasrat luhur rakyat Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai Pancasila. Cita dan karsa ini dilembagakan dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan dan pandangan hidup Pancasila.
Oleh karena itu, sangat tidak mungkin jika Sistem Pendidikan Nasional dijiwai oleh sistem filsafat pendidikan lain selain Pancasila. Hal ini tercermin dalam tujun Pendidikan Nasional yang termuat dalam UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni : pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keterampian, kesehatan jasmani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta bertanggung jawab kemasyarakatan.

C.    Hubungan Pancasila dengan Sistem Pendidikan ditinjau dari Filsafat Pendidikan
Pancasila merupakan dasar negara yang membedakan suatu bangsa dengan bangsa lain, sedangkan filsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran sesuatu. Sementara filsafat pendidikan adalah pemikiran yang mendalam tentang kependidikan berdasarkan filsafat. Jika kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem pendidikan, ditinjau dari filsafat pendidikan, maka dapat kita jabarkan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang menjiwai sila-silanya dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menerapkan sila-sila Pancasila, diperlukan pemikiran yang sungguh-sungguh mengenai bagaimana nilai-nilai pancasila itu dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, tentu pendidikanlah yang mempunyai peran utama.

D.    Filsafat Pendidikan Pancasila dalam Tinjauan Ontologi
Ontologi adalah bagian dari filsafat yang menyelidiki tentang hakikat yang ada. Ontologi kadang-kadang disamakan dengan metafisika, sebelum manusia menyelidiki yang lain, manusia berusaha mengerti hakikat sesuatu (Muhammad Noor Syam,1984:24). Jadi, ontologi adalah cabang dari filsafat yang persoalan pokoknya adalah apakah kenyataan atau realita itu.
Dalam kenyataannya, Pancasila dapat dilihat dari penghayatan dan pengalaman kehidupan sehari-hari. Dan bila dijabarkan menurut sila-sila dari Pancasila itu adalah sebagai berikut ;
1.      Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama ini menjiwai sila-sila yang lainnya. Dengan sila pertama ini, kita diharapkan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang juga merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah. Karena itu, di lingkungan keluarga, sekolah, dan di masyarakat ditanamkan nilai-nilai keagamaan dan Pancasila.
2.      Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Pendidikan tidak membedakan usia, agama, dan tingkat sosial budaya dalam menuntut ilmu. Setiap manusia mempunyai kebebasan dalam hal menuntut ilmu, mendapat perlakuan yang sama.
3.      Sila ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini tidak membatasi golongan dalam belajar. Ini berarti, bahwa semua golongan dapat menerima pendidikan, baik dari golongan rendah maupun golongan yang tinggi, tergantung kepada kemampuannya untuk berpikir, sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1.
4.      Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalan Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat ini sering dikaitkan dengan kehidupan berdemokrasi. Dalam hal ini, demokrasi sering juga diartikan sebagai kekuasaan ada di tangan rakyat. Bila dilihat dari dunia pendidikan, maka hal ini sangat relevan karena menghargai pendapat orang lain demi kemajuan. Jadi, dalam menyusun tujuan pendidikan, diperlukan ide-ide dari orang lain demi kemajuan pendidikan.
5.      Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sisdiknas, maksud adil dalam arti luas mencakup seluruh aspek pendidikan yang ada. Adil disini adalah adil dalam melaksanakan pendidikan. Adil juga dalam arti sempit di kelas, pendidik tidak boleh membeda-bedakan siswa.

E.     Filsafat Pendidikan Pancasila dalam Tinjauan Epistemologi
Epistemologi adalah studi tentang pengetahuan (adanya) benda-benda. Epistemologi dapat juga berarti bidang filsafat yang menyelidiki sumber, syarat, proses terjadinya ilmu pengetahuan, batas validitas, dan hakikat ilmu pengetahuan.
1.      Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Pancasila bersumber dari bangsa Indonesianyang prosesnya melalui perjuangan rakyat. Bila kita hubungkan dengan pancasila, maka dapat kita ketahui bahwa apakah ilmu itu didapat melalui rasio atau datang dari Tuhan.
2.      Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Seorang guru tidak boleh memonopoli kebenaran. Nilai pengetahuan dalam pribadi telah menjadi kualitas dan martabat kepribadian subjek pribadi yang bersangkutan, baik secara intrinsik, terlebih lagi secara praktis.
3.      Sila ketiga, Persatuan Indonesia
Proses terbentuknya pengetahuan manusia merupakan hasil dari kerja sama atau produk hubungan dengan lingkungannya. Potensi dasar dengan faktor kondisi lingkungan yang memadai akan membentuk pengetahuan. Bila ini dihubungkan dengan Pancasila, akan sangat sesuai karena dalam hubungan antar manusia itu diperlukan suatu landasan, yaitu Pancasila.
4.      Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalan Permusyawaratan Perwakilan
Dalam sisdiknas, pendidikan memang mempunyai peranan yang besar, tapi itu tidak menutup kemungkinan peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Jadi, dalam hal ini, diperlukan suatu ilmu keguruan untuk mencapai guru yang ideal, guru yang kompeten.
5.      Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ilmu pengetahuan sebagai perbendaharaan dan prestasi individu serta sebagai karya budaya umat manusia merupakan martabat kepribadian manusia. Dalam arti luas, adil dimaksudkan seimbang antara ilmu umum dan ilmu agama. Hal ini didapatkan melalui pendidikan, baik itu formal, informal, maupun nonformal.

F.     Filsafat Pendidikan Pancasila dalam Tinjauan Aksiologi
Aksiologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki nilai-nilai (value). Nilai tdak akan timbul dengan sendirinya. Nilai timbul karena manusia mempunyai bahasa yang digunakan dalam pergaulan sehari-hari. Jadi, masyarakat menjadi wadah timbulnya nilai.
1.      Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Dilihat dari segi pendidikan, sejak dari tingkat kanak-kanak sampai perguruan tinggi, diberikan pelajaran agama dan hal ini merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional.
2.      Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Dalam kehidupan umat Islam, setiap muslim yang datang ke masjid untuk shalat berjamaah berhak berdiri di depan dengan tidak membedakan keturunan, ras, dan kedudukan. Inilah sebagian kecil contoh dari nilai-nilai Pancasila yang ada dalam kehidupan umat Islam.
3.      Sila ketiga, Persatuan Indonesia
Jika kita ingin berhasil, kita harus berkorban demi tercapainya tujuan yang didambakan. Sebagai warga negara, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan ini. Kita harus senantiasa bersatu untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
4.      Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalan Permusyawaratan Perwakilan
Sebelum adanya agama, di Indonesia sudah ada sikap gotong royong dan musyawarah. Dengan datangnya agama, sikap ini lebih diperkuat lagi. Selain sikap tersebut, bangsa Indonesia sudah melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh tanggung jawab dan dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan.
5.      Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Adil berarti seimbang antara hak dan kewajiban. Dalam segi pendidikan, adil itu seimbang antara ilmu umum dan ilmu agama, di mana ilmu agama adalah subsistem dari sistem pendidikan nasional.